Pages

Thursday, August 30, 2018

9 Perusahaan Bakal Teken Kontrak Penyerapan Minyak Nabati

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 9 perusahaan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) bakal menandatangani kontrak terkait kewajiban pembelian minyak nabati pada Jumat 31 Agustus 2018. Aturan pembelian minyak nabati selaras dengan program kebijakan Biodiesel 20 persen (B20) yang akan mulai diterapkan pada 1 September 2018.

"Kemarin yang langsung tandatangan kontrak baru dua perusahaan, sementara sembilan lainnya baru tahap head of agreement. Menurut informasi, paling lambat besok semua harus teken kontrak di kantor Kemenko (Perekonomian)," jelas Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Sebagai informasi, mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 1936 K/10/MEM/2018, tercantum harus ada 11 perusahaan penyalur BBM yang menandatangani kontrak terkait pencampuran 20 persen minyak nabati ke dalam bahan bakar yang diperjualbelikan di tiap SPBU.

Saat ini, tercatat baru ada dua perseroan yang meneken kontrak dengan pemasok Fatty Acid Methyl Esters (FAME), yakni ExxonMobil Lubricant Indonesia dan Petro Andalan Nusantara.

Master Parulian Tumanggor menyebutkan, bila 9 perusahaan sisa tidak menandatangani kontrak sampai batas waktu yang ditenggatkan, maka akan ada sanksi yang siap dijatuhkan.

"Kalau perusahaan enggak melakukan penandatanganan kontrak, terutama BU (Badan Usaha) BBM, dia tidak akan diberikan izin impor solar," tegasnya.

"Kemarin dalam pernyataan mereka siap (mematuhi regulasi) di kantor Kemenko (Perekonomian). Hambatan-hambatan yang ada harus mereka selesaikan. Tapi kita kemarin juga carikan jalan keluarnya biar 1 September (program B20) jalan," dia menambahkan.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ooh3yi

No comments:

Post a Comment