Pages

Friday, August 31, 2018

Beginilah Layanan Asuransi untuk Penumpang Pesawat Udara di Bandara

Liputan6.com, Sidoarjo Bandara Internasional Juanda pada tahun 2017 telah melayani lebih dari 20 juta penumpang, hal ini menjadikan Bandara Internasional Juanda sebagai salah satu bandara dengan jumlah penumpang tertinggi di Indonesia. Sebagai bentuk pelayanan kepada para pengguna jasanya, Bandara Internasional Juanda memberikan jaminan perlindungan berupa asuransi.

“Dengan jumlah penumpang yang padat kami mencoba mengantisipasi risiko terhadap operasional bandara, salah satu resiko tersebut adalah kecelakaan penumpang. Oleh karena itu secara korporasi, PT Angkasa Pura I (Persero) bekerjasama dengan Jasaraharja Putra memberikan perlindungan berupa asuransi kecelakaan diri penumpang dan airport liability insurance terhadap pihak ketiga,” jelas General Manager Bandara Juanda Surabaya Heru Prasetyo dalam kegiatan Sosialisasi Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang, Kamis (30/8).

Heru menjelaskan Sosialisasi  diadakan dengan maksud untuk memberikan perlindungan dan kepastian jaminan bagi para penumpang pesawat udara domestik dan internasional yang berangkat maupun datang serta penumpang transit di area bandar udara serta sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sedangkan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang selama berada di area bandar udara sebagai komitmen peningkatan layanan PT. Angkasa Pura Airports terhadap masyarakat.

"Diharapkan melalui acara sosialisasi ini, maskapai, ground handling dan pegawai operasional PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda lebih mengetahui terkait pengajuan klaim dan prosedur asuransi. Juga lebih semangat agar penyelesaian klaim terkait kecelakaan penumpang diselesaikan dengan cepat," tambah Heru.

Senada dengan Heru, Kepala Cabang Asuransi Jasaraharja Putra Susilo Sriyanto berharap melalui kegiatan sosialisasi ini para stakeholder di Bandara Juanda Surabaya lebih dapat memahami apa saja yang menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara asuransi jika terjadi suatu kecelakaan.

“Selain itu, pihak penyelenggara asuransi juga menekankan pada prosedur dan dokumen agar proses klaim dapat berjalan dengan cepat dan mudah,” ungkapnya.

Terdapat dua macam asuransi yang diberikan oleh pihak Jasa Raharja, yaitu asuransi kecelakaan diri pada penumpang pesawat udara yang sifatnya adalah asuransi jiwa, dan asuransi tanggung jawab ganti kerugian terhadap pihak ketiga atau airport liability insurance.

Ruang lingkup asuransi kecelakaan diri penumpang pesawat udara diberikan kepada calon penumpang yang akan berangkat dan telah memiliki tiket / kode booking, penumpang yang datang dan keluar dari pesawat dan berada di area Bandara, penumpang VIP & CIP, serta penumpang transit.

“Area yang dicover meliputi area keberangkatan atau sejak toll gate bandara, kedatangan atau sejak penumpang keluar dari pintu pesawat, dan area transit dengan jenis dan nilai pertanggungan yang telah ditetapkan,” jelas Yuniati selaku Kepala Seksi Klaim Jasaraharja Putra.

Sedangkan ruang lingkup asuransi tanggung jawab ganti kerugian terhadap pihak ketiga, yaitu memberikan perlindungan berupa tanggung jawab ganti kerugian pengguna jasa bandar udara/pihak ketiga akibat kelalaian pengoperasian bandar udara oleh  PT  Angkasa Pura I dalam memberikan jasa pelayanan pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, pelayanan jasa garbarata, pelayanan jasa counter, dan pelayanan terminal.

“Jaminan pertanggungan untuk ini meliputi kematian akibat kecelakaan atau luka fisik orang yang bekerja di Bandar Udara, musnah hilang, atau rusaknya peralatan yang dioperasikan serta dampak lingkungan di sekitar Bandar udara akibat pengoperasian Bandar udara. Tentunya juga dengan syarat dan nilai pertanggungan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama,” sambung Yuniati.

(*)

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2LM6j66

No comments:

Post a Comment