Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang penggunaan logo partai saat memberikan bantuan kepada korban gempa dan tsunami di Kota Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Bawaslu juga meminta agar para pejabat negara atau daerah tidak menggunakan nomor urut parpol serta ajakan untuk memilih.
"Yang sering diputar dan dipelintir saat kasih bantuan itu muncul ajakan dan logo partai. Oleh karena itu, kami harap setiap ASN dan pejabat negara yang ingin kasih bantuan itu tidak menggunakan logo partai dan nomor urut dan statemen untuk memilih," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Warung Daun Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (29/9/2018).
Fritz menjelaskan, larangan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, yang terbukti melakukan hal itu bisa dikenai sanksi melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu.
"Karena proses pemberian materi itu bisa kena Pasal 282 dan 283 yang bisa merugikan peserta pemilu," ucapnya.
Seperti diketahui, gempa mengguncang Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa itu bermagnitudo 7,4.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, masyarakat di Palu dan Donggala, Sulawesi Tenggara, saat ini sangat memerlukan kebutuhan bahan pokok, seperti makanan dan minuman siap saji.
"Makanan siap saji, makanan untuk bayi dan anak," kata Sutopo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (29/9/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
No comments:
Post a Comment