Pages

Friday, December 28, 2018

Pelaku Usaha Harap Pemerintah Ciptakan Iklim Usaha Kondusif pada 2019

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan negara dari cukai rokok per 6 Desember 2018 mencapai Rp 120,62 triliun atau 81,37 persen dari target Anggaran Pendapatan Negara 2018 sebesar Rp 148,23 triliun. Sektor ini juga melibatkan sekitar 6 juta orang pekerja baik langsung maupun tidak langsung.

‎"Pemerintah sebaiknya fokus mengimplementasikan PP Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terlebih dahulu agar menjadi rujukan pelaksanaan bagi seluruh pemerintah daerah. Dengan demikian, Perda tidak over protektif," kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan pengaturan KTR harus tetap memperhatikan kepastian usaha. Hal ini agar laju perekonomian, khususnya di daerah tidak terganggu.

Menurut dia, jika Perda KTR diterapkan tanpa memperhatikan banyak aspek, maka akan berdampak pada turunanny penyerapan hasil tani dan tenaga kerja. Oleh sebab itu, Enny meminta semua pihak duduk bersama agar tidak ada kelompok yang dirugikan.

“Pengaturan KTR harus proporsional, di mana hak nonperokok dilindungi tanpa menghilangkan kepastian usaha karena akan berdampak pada penerimaan pemerintah daerah maupun pusat," tutur dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Di Indonesia rokok elektrik atau vape dianggap sebagai barang elektronik. Padahal benda yang satu ini memiliki potensi bahaya bagi tubuh.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2ETq3G0

No comments:

Post a Comment