Pages

Tuesday, April 30, 2019

Sengketa Kerja Sama Ancam Proses Belajar Mengajar Kampus Mercu Buana Jatisampurna

Liputan6.com, Jakarta Kisruh antara Yayasan Amri dengan Yayasan Menara Bhakti mengancam aktivitas pembelajaran Universitas Mercu Buana Kampus Jatisampurna, Bekasi. Hal ini bermula saat pihak Yayasan Menara Bhakti yang mengoperasionalkan Universitas Mercu Buana mendesak Yayasan Amri, selaku pemilik gedung dan fasilitas Kampus Jatisampurna, untuk mengubah kontrak perjanjian yang semula perjanjian operasional ke perjanjian sewa-menyewa.

"Muncul hal-hal seperti yang terjadi saat ini pihak Mercu Buana ingin mengubah perjanjain operasional menjadi sewa-menyewa. Saya beranggapan bahwa ini (perjanjian) tidak bisa diubah," papar Fadlun Umar selaku pemilik Yayasan Amri saat Jumpa Pers di Kila Kila, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Awalnya, Fadlun mengaku bahwa pihak Yayasan Menara Bhakti pernah mengundangnya untuk silaturahmi secara pribadi pada 28 Januari lalu. Saat itu tidak ada pemberitahuan kepadanya mengenai pembahasan ulang kontrak kerja sama.

"Ternyata yang ada hanya pihak yayasan (Yayasan Menara Bhakti) serta lawyer, padahal tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Lawyer-nya bilang ada mau pergantian kontrak kerja sama dari operasional ke sewa-menyewa," ujar Fadlun.

Fadlun merasa heran mengapa setelah sekian lama melakukan kerja sama, dari tahun 2012, baru saat ini ada niatan untuk negosiasi kontrak dari pihak Mercu Buana.

"Sudah banyak yang daftar, dan kami sudah menamatkan sekitar 2.300 mahasiswa," katanya.

Menurut Fadlun, alasan yang disampaikan oleh pihak Yayasan Menara Bhakti cenderung mengada-ada.

"Mungkin mereka merasa tidak sejalan dengan pikiran kami sekarang, dan saya tetap bertahan dengan kesepakan yang saya sepakati," kata Fadlun.

Setelah itu, Fadlun menuturkan pada 12 Maret 2019, ia dikirim sebuah draf perjanjian baru melalui surat elektronik oleh pihak Yayasan Menara Bhakti.

"Kemudian saya dikirim draf perjanijan sewa-menyewa. Saya membalas drafnya lewat email (bahwa) saya tidak pernah meyetujui kalu perjanjian itu sewa-menyewa," tuturnya.

Kemudian pada 1 April 2019, Fadlun mengaku menerima surat lagi. Dirinya merasa seakan dipaksa oleh pihak Yayasan Menara Bhakti untuk mengubah perjanjian.

"Di sana saya tidak sepakat, saya tetap masih perjanjian operasional," katanya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Y0d8rr

No comments:

Post a Comment