Pages

Thursday, November 29, 2018

Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Lucas

Sebelumnya, Lucas merasa yakin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang dia sampaikan jelang sidang putusan sela yang akan digelar hari ini. Mantan pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro itu, mengklaim dirinya bukan koruptor.

"Saya sangat yakin (eksepsi dikabulkan), karena saya bukan orang yang melakukan korupsi, bukan orang yang melakukan penyuapan, bukan orang yang disebut sebagai penyelenggara negara. Saya kok diadili di Tipikor," ujar Lucas sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Lucas sempat menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah menyudutkan dirinya. Bahkan, menurut dia, dakwaan yang disampaikan jaksa tak sesuai dengan fakta.

"Kami mengajukan eksepsi, mengajukan nota keberatan itu sifatnya kamu mengajukan dengan keyakinan yang tinggi. Kami ajukan fakta-fakta yang sebenarnya. tujuannya untuk mencapai keadilan. Keadilan apa, bahwa menurut kami bukan kewenangan pengadilan Tipikor," kata dia.

Selain itu, Lucas juga mempermasalahkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan KPK terhadap dirinya. Menurut Lucas, Pasal 21 UU Tipikor bukan kewenangan penyidik KPK.

"Pasal 21 yang kami maksud itu seharusnya bukan kewenangan penyidik KPK. bukan kewenangan pengadilan Tipikor, karena itu merupakan tindak pidana lain, bukan Tipikor sesuai dengan rumusan dalam panduan UU Tipikor sudah jelas," Lucas menambahkan.

Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas diduga menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar nege‎ri. Lucas juga disebut membantu pelarian Eddy Sindoro saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia.

Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2E42xFL

No comments:

Post a Comment