Pages

Wednesday, March 13, 2019

Seungri BigBang Terancam Hukuman Penjara 3 Tahun

"Pengambilan video secara ilegal itu melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dan lain-lain dari Kejahatan Seksual. Itu kejahatan yang jauh lebih besar daripada pengaturan tindakan seks komersial," terangnya.

Menurut Pasal 14 tentang Mengambil Foto Menggunakan Kamera, dan lain-lain dari Undang-Undang tentang Kasus Khusus Khusus Mengenai Hukuman, dan lain-lain dari Kejahatan Seksual, merekam bagian tubuh orang lain tanpa persetujuannya, mengarah pada hukuman kurang dari lima tahun penjara dan denda kurang dari 30 juta Won.

Kemudian, menyebarkan foto atau video secara ilegal, mengarah pada hukuman tambahan. Apabila seseorang yang difilmkan setuju untuk direkam, tetapi tidak untuk disebarkan, maka pelaku akan dihukum kurang dari 5 tahun penjara dan denda kurang dari 30 juta Won. 

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2UDk7Fy

No comments:

Post a Comment