Liputan6.com, Jakarta 12 kamera analisis tersebar di 10 titik sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin. Pelanggar lalu lintas akan terkena tilang elektronik. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. Nekat Main Hp Saat Nyetir, Siap-Siap Kena Tilang Elektronik
Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan sistem kamera pengawas atau CCTV mulai berlaku hari ini. Aturan ini baru diberlakukan untuk pengendara mobil.
Tersebar di jalan Sudirman-Thamrin, terdapat 12 CCTV yang siap mengidentifikasi pengendara yang melakukan pelanggaran. Selengkapnya baca di sini.
2. Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Melalui kamera CCTV, pelanggar lalu lintas akan terdeteksi dan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai kendaraan yang digunakan. Selengkapnya baca di sini.
3. Hanya Hitungan Jam, Ratusan Pelanggar Kena Tilang Elektronik
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara resmi telah diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di jalan Sudirman Thamrin hari ini. Tersebar di 10 titik, pelanggar yang terdeteksi kamera CCTV akan mendapat surat konfirmasi dan membayar denda.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, hanya dalam hitungan jam ratusan pengemudi kendaraan roda empat terdeteksi melakukan pelanggaran. Selengkapnya baca di sini.
No comments:
Post a Comment