Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan layanan mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di luar jam kerja. Pengurusan dokumen mengemudi itu bisa dilakukan di gerai layanan SIM keliling yang ada di sejumlah titik ibu kota.
Berdasarkan unggahan di laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, warga DKI Jakarta dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa lokasi yang tersedia mulai pukul 06:00 WIB.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan tiga gerai layanan SIM keliling, pada Minggu (3/11/2019). Layanan tersebut salah satunya berada di area hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia (HI) tepatnya di samping pos polisi.
Selanjutnya, layanan SIM keliling juga bisa ditemui di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jalan Raden Intan, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dilansir Antara, perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati masa berlaku. Bila terlewat satu hari saja, maka pemilik wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.
No comments:
Post a Comment