Pages

Wednesday, October 31, 2018

Aturan Baru Taksi Online Segera Rampung, Apa Saja yang Diatur?

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyelesaikan peraturan baru mengenai taksi online, setelah payung hukum sebelumnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, dibatalkan sebagian pasalnya oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan instansinya sudah memfinalisasi ‎peraturan baru. Diperkirakan payung hukum yang mengatur taksi online tersebut sudah terbit pada Desember 2018.

"Pak menteri sampai dengan Desember saya akan selesaikan, tapi saya diminta dipercepat, agar ada kepastian dari bisnis proses angkutan sewa khusus," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.

Budi menuturkan, perumusan regulasi baru sudah melibatkan berbagai pihak, di antaranya mendengarkan aspirasi perusahaan aplikator, pengemudi dan pakar transportasi. Dengan begitu, dia berharap tidak ada lagi gugatan seperti yang dialami ‎pada penerbitan peraturan sebelumnya.

‎"Saya akan mengikuti respons masyarakat dan pengemudi kira-kira apa aspirasinya, kita juga mengundnag para pakar,dengan banyak menampung aspirasi kita harapkan ‎tidak ada uji publik, saya bukanya takut memang tidak ada peraturan yang sempurna," tutur dia.

Budi mengungkapkan, peraturan baru taksi online melengkapi peraturan sebelumnya karena beberapa pasal dibatalkan MA sehingga ada kebijakan lama yang tidak dihapus, antara lain uji kir dan stiker taksi online tidak dihilangkan. Ketentuan baru dalam peraturan taksi online, di antaranya penerapan Standar Pelayanan Minimum (SPM).

"Supaya pengemudi maupun penumpang akan ‎mendapatkan layanan," tutur dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

New York kekang pertumbuhan Uber, Lyft, dan layanan taksi berbasis aplikasi lainnya.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ACJ7VS

No comments:

Post a Comment