Pages

Thursday, November 29, 2018

Buni Yani: Saya Masih di Badan Pemenangan Prabowo-Sandi

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara lantaran dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaj Purnama (Ahok) oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.

"Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin 26 November 2018. 

Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QsKLSC

No comments:

Post a Comment