Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapun poin yang diubah dalam Peraturan Pemerintah tersebut mengenai pendapatan yang didapatkan oleh seorang kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya termasuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Adapun gaji yang diberikan oleh seorang Kades paling sedikit, yaitu Rp 2,4 juta. Ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sementara gaji yang didapatkan oleh seorang Sekdes tidak berbeda jauh dengan Kades, Rp 2,2 juta atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan II/a. Untuk perangkat desa lainnya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, yaitu sekitar Rp 2 juta atau setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a.
Menurut pasal 81A PP ini, penghasilan kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya akan diberikan paling lambat pada Januari 2020.
No comments:
Post a Comment