Adapun untuk Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Sementara pemberlakuan tarif bawah Zona II adalah Rp 2.100 per km, dengan tarif batas atas Rp 2.600 km. Terakhir pemberlakuan tarif batas bawah Zona III adalah Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Budi menuturkan, ketentuan tarif ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung.
"Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung merupakan biaya tarif jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan dinormakan dalam Surat Keputusan (SK) turunan Peraturan Menteri," tuturnya.
Akan resmi ditandatangani, pihak aplikator ojek online dapat melakukan penyesuaian untuk perhitungan algoritma.
"Kita juga mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif baru ini. Jadi, biarlah masyarakat berhitung sendiri dengan adanya keputusan tarif ini," ujar Budi.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2U6oawZ
No comments:
Post a Comment