Liputan6.com, Jakarta Tidak hanya Direktur Teknik [Lion Air]( 3681171 "") yang dibebastugaskan pasca jatuhnya pesawat Lion Air di Tanjung Karawang pada Senin (29/10/2018).
Terdapat tiga personel lain yaitu quality control manager, fleet maintenance management manager, dan release engineer PK-LQP juga ikut mendapatkan sanksi pembebastugasan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan langkah ini diambil untuk memperlancar proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Jadi bukan dipecat, itu hanya pembebastugasan dalam rangka memperlancar investigasi JT-610," kata Menhub di kantornya, Kamis (1/11/2018).
Memang, Menhub memiliki wewenang untuk mencabut lisensi yang diberikan kepada beberapa petugas itu. Hanya saja keputusan tersebut akan ditentukan dari hasil investigasi nantinya.
"Kalau dia dinyatakan bersalah, kita tidak berikan izin untuk kerja di maskapai manapun, tapi kalau tidak bersalah bisa bekerja kembali," ujar Budi Karya.
Untuk mendukung proses investigasi yang dilakukan KNKT pasca musibah jatuhnya pesawat Lion AirJT610, Kementerian Perhubungan meminta kepada manajemen Lion Air untuk membebastugaskan sementara Direktur Teknik sampai proses investigasi selesai dilakukan.
“Saat ini, KNKT akan melakukan pemeriksaan (investigasi) terhadap Lion Air. Sehingga untuk mempermudah dan mendukung dilakukannya pemeriksaan oleh KNKT, maka Kemenhub melalui Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) meminta agar Direktur Teknik dibebastugaskan,” jelas Menhub pada Rabu (31/10/2018).
Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara.
“Kami lakukan rapat secara sistematis melibatkan PLT Dirjen Perhubungan Udara dan melibatkan semua direktur dari Kemenhub, serta melibatkan jajaran Otoritas Bandara Soekarno Hatta. Dari pengamatan kami, berdasarkan dari jobdesk suatu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik,” ungkap dia.
Menhub kembali menegaskan, kebijakan yang diambil bukanlah pemecatan, melainkan pembebastugasan yang sifatnya sementara. “Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan. Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara. Sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan KNKT,” tegas dia.
from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2PzQBRF
No comments:
Post a Comment