Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri karena isi ceramahnya yang viral di media sosial. Habib Bahar dinilai rasis saat menyampaikan materi ceramahnya.
Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar menuturkan, kliennya disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Menurut penyidik ada kata-kata China (yang dianggap rasis)," ujar Azis saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).
Padahal, kata Azis, yang dimaksud kliennya adalah China sebagai sebuah negara dan bangsa, bukan etnis yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, kebijakan pemerintahan Jokowi dinilai oleh Habib Bahar lebih banyak menguntungkan pihak asing.
"Setelah itu Habib juga nyebutin, Amerika Serikat, juga Rusia (dalam ceramahnya)," ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menyinggung dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sebagaimana diatur pada Pasal 207 KUHP. Padahal ucapan 'Jokowi banci' juga menjadi materi pelaporan terhadap Habib Bahar.
Azis mengatakan, pasal tersebut tidak bisa dikenakan ke kliennya karena telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi menjadi delik aduan. "Jadi hanya bisa dilaporkan yang bersangkutan, tidak bisa pendukungnya, pencintanya juga nggak boleh," ujarnya.
Bukan itu saja, Habib Bahar juga disangka melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tuduhannya itu juga. Namun Pasal 45 itu kan yang menyebarkan, sedangkan Habib nggak pernah nyuruh ngupload. Makanya kita di BAP minta supaya pengupload dan penyebar juga ditangkap," ucap Azis Yanuar menandaskan.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zRc4wh
No comments:
Post a Comment