Agus mengatakan, KPK telah mendorong pemerintahan Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) tentang Tindak Pidana Korupsi sebelum masa jabatannya usai.
"Saya pernah menggulirkan itu. Sebaiknya DPR kalau sibuk kampanye, pemerintah punya inisiatif, ada perpu untuk tambal UU kita supaya ideal," katanya seperti dilansir Antara.
Menurut Agus, usulan perpu tersebut merupakan alternatif jika pemerintah dan dewan tidak bisa mengeluarkan revisi Undang-undang Tipikor yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional sebelum pergantian pemerintahan pada 2019.
Agus menjelaskan bahwa perpu tersebut merupakan salah satu langkah KPK dalam mengimplementasikan 24 dari 32 rekomendasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang belum diterapkan oleh Indonesia.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RG0ye2
No comments:
Post a Comment