Liputan6.com, Jakarta - Korban pelecehan seksual BPJS Ketenagakerjaan, RA bersama dengan kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata kepada tiga dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Gugatan material sebesar Rp3,7 juta dan gugatan imaterial sebesar Rp1 triliun.
"Kami secara resmi telah mengajukan gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum diatur sebagaimana diatur dalam Pasal 13/65 Pasal 52 Huruf C UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Gugatan resmi didaftarkan," kata pengacara RA, Heribertus S Hartjodjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Gugatan tersebut dilayangkan kepada mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan SAB, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman, dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono.
Kuasa Hukum RA, Shinta Permata Sari Salim menambahkan, gugatan ini dilayangkan karena kehormatan dan harga diri kliennya sudah dirasa hancur akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat.
Sekarang ini, RA berstatus non-aktif sebagai pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk itu kami berharap ini untuk pemulihan nama baik klien kami atas cemoohan dan nama baik klien kami, untuk rasa traumatik seumur hidup," tutur Shinta.
"Sudah ada SK Pemberhentian. Tapi karena publik ramai, dewas (dewan pengawas) menganulir dengan mengatakan RA masih pegawai. Nanti dalam sidang saja, bisa dibayangin dengan rasa traumatik, dibully. Hari ini resmi kami ajukan perdata," tandas Shinta.
Penyataan BPJS
Di saat yang bersamaan, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan pernyataan resmi bahwa lembaga tersebut tidak pernah melakukan pembiaran atas kasus dugaan pelecehan seperti yang disampaikan oleh pihak RA.
"RA saat ini masih berstatus aktif sebagai staf di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan telah mendapatkan izin untuk tidak masuk sampai dengan kontraknya berakhir, karena belum siap untuk kembali bekerja," ujar Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja melalui sebuah pernyataan tertulis, Kamis (31/1/2019).
Ia menambahkan, terkait gugatan perdata yang diajukan, hal tersebut merupakan hak pribadi RA. Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan.
No comments:
Post a Comment