Pages

Monday, March 25, 2019

Kemendikbud: Silakan Hapus UN, Asal Tak Hilangkan Aspek Evaluasinya

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad menegaskan bahwa Ujian Nasional (UN) merupakan amanat undang-undang. UN digelar dalam rangka melakukan evalusai pada lingkungan pendidikan dasar dan menengah.

"Jadi UN itu pilihan kebijakan yang harus dilakukan karena perintah di dalam undang-undang bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi," kata Hamid usai membahas sistem pendidikan dasar di Indonesia di depan beberapa delegasi Nigeria di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Dia menerangkan, evalusi dilakukan bukan hanya terhadap murid, melainkan juga aturan pendidikan dan sistem pendidikan nasional. Mengenai UN, Hamid mengatakan bahwa hasil UN juga digunakan untuk perbaikan dalam pembelajaran siswa di sekolah.

"UN ini dulu digunakan sebagai sarana kelulusan, syarat melanjutkan ke tingkatan yang lebih tinggi, sama yang kedua untuk perbaikan pembalajaran," jelas Hamid.

Menyikapi wacana penghapusan UN, dia memandang hal itu terserah pemerintahan selanjutnya. Asalkan napas evaluasi masih tetap ada karena itu amanat undang-undang.

"Nah sekarang ya tergatung pilihan kebijakan pemerintahan yang akan datang. Kalau misalnya ini (UN) dihapus, bukan berarti menghapus kewajiban pemerintah untuk melakukan evaluasi itu," kata Hamid.

Dirinya mempersilakan jika UN dihapus, tapi bukan berarti menghapus evaluasi. Boleh diganti dengan mekanisme lain asalkan tetap pada track evaluasi pendidikan nasional.

"Itu amanat undang-undang, kecuali undang-undangnya dihapus, itu lain lagi persoalannya, jadi silakan aja. Ya (itu) perdebatan dari dulu ya ada yang setuju ada yang enggak," tandas Hamid.

Let's block ads! (Why?)

from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2HPTOIt

No comments:

Post a Comment