Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara resmi telah mengangkat Komisioner dan Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pengangkatan ini dibuat berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 10 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 13 Februari 2019.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang juga berlaku sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki Hadimuljono, mengatakan, mereka baru bisa bekerja jika telah melewati proses pengukuhan.
"Pertama kita kukuhkan dulu, kemudian mulai mereka bekerja," ucap Basuki di Jakarta, Selasa (12/3/2019). Menurut rencana, proses pengukuhan Komisioner dan Deputinya Komisioner BP Tapera bakal dilaksanakan pekan depan.
Adapun berdasarkan Kepres Nomor 10/2019, posisi Komisioner BP Tapera diserahkan kepada Adi Setianto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Jaringan dan Layanan Bank BNI dan Direktur IT dan Operation Bank BTN.
Selanjutnya, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera diisi Eko Ariantoro yang juga mantan Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu ada Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera yang dipegang Gatut Subadio, bekas Direktur Dana Pensiun Bank Mandiri.
Sementara posisi Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera dijabat Ariev Baginda Siregar, bekas Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum, serta Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi yang dipegang Direktur Operasi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Nostra Tarigan.
Adapun masa jabatan masa jabatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera adalah selama 5 tahun sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini
Menteri Basuki melanjutkan, fasilitas BP Tapera ini mulanya baru akan disalurkan sebagai modal kredibilitas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020 mendatang.
"Kalau Taperanya untuk modal kredibilitas. Jadi orang percaya dulu kepada Tapera," ujar dia.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2HsEUYC
No comments:
Post a Comment