Sementara itu, kuasa hukum Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin SH, mengaku sudah mendengar amar putusan MA tersebut. Menanggapi hal itu, pihak keluarga menyesalkan hasil amar putusan yang diterbitkan MA tersebut. Pasalnya, usai menjalani rehabilitasi, Ridho Rhoma sudah dapat menjalani aktivitas secara normal.
"Saya sudah konfirmasi keluarga melalui rekan saya Ismail SH, jadi kami menanggapi putusan kasasi itu melihatnya, di sini disesalkan oleh pihak keluarga karena Ridho sudah dinyatakan sudah normal, bahkan kembali manggung, tidak menggunakan, dan istilah katanya sudah jijik melihat narkotika," kata Ahmad Cholidin kepada Showbiz Liputan6.com, Senin (25/3/2019).
"Sekarang tahu-tahu ada putusan kembali lagi (dipenjara), apakah ada jaminan jika kembali menjalani hukuman lagi maka (Ridho) tidak akan memakai narkotika lagi?" ia menandaskan.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2YhXsRn
No comments:
Post a Comment