APVI, kata Aryo, mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah melegalkan produk tembakau alternatif di Indonesia.
"Kami berterima kasih atas upaya dan kerja keras pemerintah yang telah mengatur keberadaan produk tembakau alternatif di Indonesia. Hanya saja, tarif cukai yang dikeluarkan Kementerian Keuangan terlampau tinggi bagi industri baru ini,” ungkap dia.
Oleh karena itu, Aryo berharap pemerintah juga merevisi besaran tarif cukai HPTL. Pengenaan tarif yang terlampau tinggi dikhawatirkan bakal mengancam kelangsungan industri produk tembakau alternatif.
"Tarif cukai HPTL diharapkan bisa lebih rendah demi menjaga kelangsungan industri baru ini yang 90 persen pelaku usahanya berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, produk HPTL juga merupakan produk alternatif yang memiliki risiko kesehatan lebih rendah, seharusnya dibebankan tarif cukai yang lebih rendah juga," ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga dinilai perlu mengubah sistem tarif cukai HPTL menjadi sistem nominal. Sistem tersebut akan memberikan kemudahan dari sisi administrasi, baik untuk pemerintah maupun pelaku usaha.
Dengan sistem tarif cukai persentase yang diterapkan saat ini, pemerintah akan kesulitan dalam pengawasan dan penghitungan cukai produk HPTL, dan hal ini memberi ruang untuk produk HPTL ilegal untuk berkembang.
"Oleh karena itu, untuk menghindari adanya kecurangan atau penghindaran pajak, sebaiknya sistem cukai HPTL dirubah menggunakan sistem nominal. Melalui sistem cukai nominal, produk HPTL ilegal atau yang tidak membayar cukai juga bisa ditekan," ungkap dia.
Meski demikian, Aryo juga mengingatkan pemerintah agar perubahan sistem tarif cukai tidak diikuti kenaikan beban cukai. Hal tersebut dapat membunuh industri baru ini.
"Sebaiknya, perubahan sistem cukai justru diikuti dengan penurunan beban cukai agar industri UMKM yang baru ini mendapat kesempatan untuk bertumbuh," tandas dia.
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2G7Eh4s
No comments:
Post a Comment