Keterlibatan anak-anak dan balita juga terjadi pada kampanye terbuka calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jumat 29 Maret 2019.
Berdasarkan hasil temuan KPAI, anak-anak yang terlibat dalam kampanye tersebut rata-rata diajak orangtua atau dibawa oleh perwakilan majelis taklim. Beberapa anak ditemukan ikut mengenakan atau membawa atribut partai pengusung maupun capres tersebut.
Jasra Putra menerangkan berdasarkan pasal 15 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak memiliki hak perlindungan dalam penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Namun demikian, terkait temuan KPAI ini tentu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pencegahan maupun penindakan.
"Sebelum kesini pun kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu agar melakukan tindakan terkait ratusan anak yang terlibat disini," kata dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengaku sedang mengkaji keterlibatan anak dalam kampanye terbuka capres nomor urut 02 tersebut.
"Nanti hasilnya kita lihat apakah keterlibatan ini masuk kategori disengaja secara aktif atau hanya ikut serta dengan orang tuanya karena kondisi tertentu," ujar dia.
Burhanuddin menegaskan, pelaksana, peserta, atau tim kampanye akan dikenakan sanksi apabila melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye secara aktif.
Reporter: Firda Suci Fahrunnisa
from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2U8Hc1z
No comments:
Post a Comment